nusakini.com - Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menegaskan, pelaksanaan layanan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus bebas pungutan liar (pungli).

Untuk itu, Anwar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur untuk tidak mengutip bayaran dari warga.

"Ini adalah program yang dilaksanakan secara gratis. Masyarakat tidak dipungut bayaran," ujarnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Anwar menjelaskan, bagi oknum ASN yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bentuk sanksinya mulai teguran tertulis, pengurangan hingga pencabutan Tunjangan Kinerja Daerah dan sebagainya," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti jika ada laporan warga yang merasa dipungli. Terlebih, jika disertai bukti-bukti akurat.

"Kita akan langsung tangani dengan menurunkan tim ke lapangan," tandasnya.(pr/kj/la)